MUKADIMAH
Bahwa kesenian adalah ungkapan cipta, rasa dan karsa yang menghasilkan suatu karya yang indah, dan dapat dinikmati orang lain dan diri sendiri, karena kesenian merupakan salah satu pernyataan budaya manusia.
Bahwa kesenian Indonesia pada hakekatnya mencerminkan kepribadian kehidupan budaya bangsa dan sangat berperan didalam memperkuat kepribadian, ketahanan nasional dan wawasan Nusantara. Oleh karena itu kesenian Indonesia perlu digali, dilestarikan, dibina dan dikembangkan
Bahwa Seni Pedalangan yang merupakan salah satu aspek kesenian, mencakup bidang seni rupa, sastra, drama, karawitan dan tari, adalah merupakan warisan leluhur bangsa Indonesia, yang simbolis, filosofis, religius dan pedagogis sehingga berkemampuan membentuk watak dan jiwa bangsa berdasarkan Pancasila.
Dalam upaya memelihara kelestarian, meningkatkan daya guna, mempertinggi mutu dan mengembangkan seni pedalangan, serta untuk meningkatkan kesejahtraan para anggotanya perlu digalang persatuan dan kesatuan secara teratur dan terarah di dalam satu wadah organisasi.
Dengan menyadari bahwa pembinaan dan pengembangan seni pedalangan Indonesia merupakan salah satu sarana memperkuat kepribadian bangsa, kebanggan nasional dan kesatuan nasional, maka organisasi-organisasi pedalangan se-Jawa dan Madura pada musyawarah pedalangan di Yogyakarta tanggal 14 dan 15 April 1971, dengan kesadran, ketulusan dan keikhlasan sepenuhnya, telah membentuk suatu Organisasi Seni Pedalangan. Selanjutnya berdasarkan keputusan Musyawarah Nasional PEPADI di Yogyakarta tanggal 31 Juli 1975 mengubah organisasi pedalangan yang bersifat kedaerahan menjadi organisasi dengan lingkup nasional. Pada Musyawarah Nasional ke III PEPADI tanggal 19-22 Juli 1996 di Jakarta dan Musyawarah Nasional PEPADI ke-IV tanggal 25-27 April 2003 di Solo, telah diadakan penyempurnaan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga. Pada Musyawarah Nasional V PEPADI tanggal 16-17 Desember 2008 di Yogyakarta, juga telah diadakan penyempurnaan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga, sehingga berbunyi sebagai berikut:
a. Dalang
b. Pengrawit
c. Swarawati
d. Pengrajin Wayang, dan
e. Perorangan yang dalam kapasitas tertentu dapat menjadi anggota.
2. Anggota luar biasa ialah perorangan yang diangkat oleh PEPADI karena jasa-jasanya terhadap seni
pedalangan
a. Menjaga, memelihara dan menjunjung tinggi nama baik organisasi;
b. Mentaati dan melaksanakan peraturan-peraturan dan keputusan-keputusan PEPADI, dan
c. Mentaati serta melaksanakan kewajiban-kewajiban lain yang diatur dalam Anggaran Rumah Tangga dan
atau Keputusan Organisasi.
a. Hak bicara
b. Hak suara;
c. Hak memilih, dan
d. Hak
2. Anggota luar biasa memiliki hak bicara
3. Setiap anggota memiliki hak mendapatkan perlindungan, yang diatur dalam Anggaran Rumah Tangga dan
atau Keputusan Organisasi.
a. Meninggal dunia
b. Mengundurkan diri atas permintaan sendiri
c. Organisasi bubar, dan
d. Diberhentikan karena merugikan organisasi, melanggaran Anggaran Dasar, Anggaran Rumah Tangga,
Kode Etik/Panca Darma Dalang Indonesia, ataupun peraturan-peraturan yang ditetapkan oleh PEPADI
Tata cara pemberhentian anggota PEPADI akan diatur dalam Anggaran Rumah Tangga.
administrasi pemerintahan sebagai berikut
a. Tingkat Nasional
1. Ditingkat Nasional dibentuk dan diberi nama PEPADI Pusat, yang mempunyai wilayah kerja
seluruh Indonesia.
2. PEPADI Pusat berfungsi sebagai pimpinan tertinggi PEPADI diseluruh Indonesia
b. Tingkat Provinsi
1. Ditingkat Provinsi dibentuk dan diberi nama PEPADI Provinsi, yang mempunyai wilayah kerja
se-Provinsi yang bersangkutan
2. PEPADI Provinsi berfungsi sebagai pimpinan tertinggi PEPADI di Provinsi yang bersangkutan
c. Tingkat Kabupaten/Kota
1. Ditingkat Kabupaten/Kota dibentuk dan diberi nama PEPADI Kabupaten/Kota, yang mempunyai
wilayah kerja se-Kabupaten/Kota yang bersangkutan
2. PEPADI Kabupaten/Kota berfungsi sebagai pimpinan tertinggi anggota PEPADI di Kabupaten
Kota yang bersangkutan
Bahwa Seni Pedalangan yang merupakan salah satu aspek kesenian, mencakup bidang seni rupa, sastra, drama, karawitan dan tari, adalah merupakan warisan leluhur bangsa Indonesia, yang simbolis, filosofis, religius dan pedagogis sehingga berkemampuan membentuk watak dan jiwa bangsa berdasarkan Pancasila.
Dalam upaya memelihara kelestarian, meningkatkan daya guna, mempertinggi mutu dan mengembangkan seni pedalangan, serta untuk meningkatkan kesejahtraan para anggotanya perlu digalang persatuan dan kesatuan secara teratur dan terarah di dalam satu wadah organisasi.
Dengan menyadari bahwa pembinaan dan pengembangan seni pedalangan Indonesia merupakan salah satu sarana memperkuat kepribadian bangsa, kebanggan nasional dan kesatuan nasional, maka organisasi-organisasi pedalangan se-Jawa dan Madura pada musyawarah pedalangan di Yogyakarta tanggal 14 dan 15 April 1971, dengan kesadran, ketulusan dan keikhlasan sepenuhnya, telah membentuk suatu Organisasi Seni Pedalangan. Selanjutnya berdasarkan keputusan Musyawarah Nasional PEPADI di Yogyakarta tanggal 31 Juli 1975 mengubah organisasi pedalangan yang bersifat kedaerahan menjadi organisasi dengan lingkup nasional. Pada Musyawarah Nasional ke III PEPADI tanggal 19-22 Juli 1996 di Jakarta dan Musyawarah Nasional PEPADI ke-IV tanggal 25-27 April 2003 di Solo, telah diadakan penyempurnaan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga. Pada Musyawarah Nasional V PEPADI tanggal 16-17 Desember 2008 di Yogyakarta, juga telah diadakan penyempurnaan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga, sehingga berbunyi sebagai berikut:
BAB I
UMUM
Pasal 1
P e n g e r t i a n
- PEPADI adalah organisasi seni pedalangan, yang anggotanya terdiri dari para dalang, pengrawit, swarawati, pengrajin wayang, atau perorangan yang dalam kapasitas tertentu dapat menjadi anggota.
- DALANG NGUMANDANG ARUMANING BUDAYA merupakan surya sengkala lahirnya PEPADI untuk melestarikan dan mengembangkan seni pedalangan yang indah dan luhur, demi keagungan budaya bangsa.
- INDEPENDEN adalah tidak bernaung dibawah atau berafiliasi kepada organisasi politik atau organisasi masa tertentu.
- PROFESIONAL adalah kemampuan atas dasar keahlian
Pasal 2
Nama dan Tempat Kedudukan
- Organisasi seni Pedalangan ini berna PERSATUAN PEDALANGAN INDONESIA yan disingkat PEPADI
- Pepadi bertempat kedudukan::
a, Untuk Tingkat Pusat, di Ibukota Republik Indonesia
b. Untuk tingkat propinsi, di Ibukota Propinsi dan;
c. Untuk Tingkat Kabupaten/Kota, di Ibukota/Kota
Pasal 3
W a k t u
- PEPADI didirikan pada tanggal 14 April 1971 untuk jangka waktu yang tidak ditentukan.
- PEPADI diberi Surya Sengkala:"DALANG NGUMANDANG ARUMING BUDAYA"
Pasal 4
Asas dan Dasar
PEPADI berasakan Pancasila dan berdasarkan Undang-Undang Dasar 1945.
Pasal 5
Maksud dan Tujuan
- PEPADI dimaksudkan sebagai wadah untuk menggalang persatuan dan kesatuan serta meningkatkan kualitas dan kuantitas seniman pedalangan
- PEPADI bertujuan:
a. Menggali, melestarikan, membina dan mengembangkan seni pedalangan dalam arti seluas-luasnya;
b. Meningkatkan apresiasi masyarakat terhadap seni pedalangan sebagai sarana pembinaan watak
dan budi pekerti luhur
c. Meningkatkan kualitas seniman serta seni pedalangan dan
d. Meningkatkan kesejahtraan anggota
Pasal 6
Program Kerja
PEPADI dalam mencapai tujuannya membuat program kerja 5 (lima) tahunan dan 1(satu) tahunan meliputi
a. Bidang Konsolidasi Organisasi;
b. Bidang Pergelaran;
c. Bidang Pendidikan dan Pelatihan, dan
d. Bidang Kesejahtraan Anggota
BAB II
KEANGGOTAAN
Pasal 7
1. Anggota biasa ialaha. Dalang
b. Pengrawit
c. Swarawati
d. Pengrajin Wayang, dan
e. Perorangan yang dalam kapasitas tertentu dapat menjadi anggota.
2. Anggota luar biasa ialah perorangan yang diangkat oleh PEPADI karena jasa-jasanya terhadap seni
pedalangan
Pasal 8
Syarat Menjadi Anggota
Untuk menjadi anggota PEPADI harus memenuhi syarat sebagaimana diatur dalam Anggaran Rumah Tangga PEPADI
Pasal 9
Kewajiban Anggota
Setiap anggota PEPADI wajib:a. Menjaga, memelihara dan menjunjung tinggi nama baik organisasi;
b. Mentaati dan melaksanakan peraturan-peraturan dan keputusan-keputusan PEPADI, dan
c. Mentaati serta melaksanakan kewajiban-kewajiban lain yang diatur dalam Anggaran Rumah Tangga dan
atau Keputusan Organisasi.
Pasal 10
Hak-Hak Anggota
1. Anggota biasa memiliki:a. Hak bicara
b. Hak suara;
c. Hak memilih, dan
d. Hak
2. Anggota luar biasa memiliki hak bicara
3. Setiap anggota memiliki hak mendapatkan perlindungan, yang diatur dalam Anggaran Rumah Tangga dan
atau Keputusan Organisasi.
Pasal 11
Pemberhentian Anggota
Keanggotaan PEPADI berhenti karenaa. Meninggal dunia
b. Mengundurkan diri atas permintaan sendiri
c. Organisasi bubar, dan
d. Diberhentikan karena merugikan organisasi, melanggaran Anggaran Dasar, Anggaran Rumah Tangga,
Kode Etik/Panca Darma Dalang Indonesia, ataupun peraturan-peraturan yang ditetapkan oleh PEPADI
Tata cara pemberhentian anggota PEPADI akan diatur dalam Anggaran Rumah Tangga.
BAB III
ORGANISASI
Pasal 12
B e n t u k
PEPADI adalah organisasi profesi yang independen
Pasal 13
Pembentukan, tingkatan dan wilayah kerja
1. Organisasi PEPADI dibentuk dan disusun secara bertingkat, sesuai dengan pembagianadministrasi pemerintahan sebagai berikut
a. Tingkat Nasional
1. Ditingkat Nasional dibentuk dan diberi nama PEPADI Pusat, yang mempunyai wilayah kerja
seluruh Indonesia.
2. PEPADI Pusat berfungsi sebagai pimpinan tertinggi PEPADI diseluruh Indonesia
b. Tingkat Provinsi
1. Ditingkat Provinsi dibentuk dan diberi nama PEPADI Provinsi, yang mempunyai wilayah kerja
se-Provinsi yang bersangkutan
2. PEPADI Provinsi berfungsi sebagai pimpinan tertinggi PEPADI di Provinsi yang bersangkutan
c. Tingkat Kabupaten/Kota
1. Ditingkat Kabupaten/Kota dibentuk dan diberi nama PEPADI Kabupaten/Kota, yang mempunyai
wilayah kerja se-Kabupaten/Kota yang bersangkutan
2. PEPADI Kabupaten/Kota berfungsi sebagai pimpinan tertinggi anggota PEPADI di Kabupaten
Kota yang bersangkutan
apa ini yang terbaru
ReplyDelete