Sunday, January 13, 2013

ANGGARAN RUMAH TANGGA

Link ke PEPADI Pusat

BAB I
UMUM

Pasal 1
Nama

  1. Organisasi seni pedalangan ini bernama PERSATUAN PEDALANGAN INDONESIA disingkat PEPADI dengan huruf besar
  2. Nama tersebut menekankan pemupukan persatuan dan kesatuan dikalangan Dalang, Pengrawit, Swarawati, Pengrajin wayang dan perorangan yang dalam kapasitas tertentu dapat menjadi anggota.
Pasal 2
Azas dan Dasar

PEPADI dalam melaksanakan visi, misi dan tugas pokoknya senantiasa berazaskan Pancasila sebagai landasan ideal dan Undang Undang Dasar 1945 sebagai landasan operasional.

Pasal 3
Visi dan Misi

(1) Visi PEPDI adalah:
       PEPADI sebagai organisasi pedalangan yang solid, profesional dan berdaya guna tinggi dalam upaya
       pelestarian dan pengembangan seni pedalangan serta meningkatkan kesejahtraan anggota

(2) Misi PEPADI adalah:
     (a) Menjaga jati diri seni pedalangan yang bernilai tinggi (adi luhung) sebagai sarana pendidikan
          masyarakat untuk meningkatkan ketaqwaan kepada Tuhan dan budi pekerti luhur;
     (b) Meningkatkan kualitas dan kaderisasi Sumber Daya Manusia (dalang, pengrawit, suarawati dan 
           pengrajin wayang) agar tumbuh dan berkembang sebagai tenaga profesi yang handal;
     (c) Meningkatkan mutu seni pedalangan agar selalu tanggap menghadapi tantangan jaman;
     (d) Meningkatkan apresiasi masyarakat, utamanya generasi muda terhadap seni padalangan, dan
     (e) Meningkatkan kesejahtraan anggota

Pasal 4
Tata Krama Dalang Indonesia

Khusus seniman dalang dalam melaksanakan profesinya berpegang pada Tata Krama atau Kode Etik yang disebut "Pancadarma Dalang Indonesia" yaitu :

  1. Dalang Indonesia adalah warga negara Indonesia yang taqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa serta senantiasa taat setia kepada Pancasila dan Undang Undang Dasar 1945;
  2. Dalang Indonesia adalah seniman yang berbudi luhur dan senantiasa berusaha meningkatkan pengetahuan, kreativitas dan kemampuan kesenimanannya;
  3. Dalang Indonesia bertekad mewujudkan karya seni pedalangan yang adi luhung sesuai dengan kaidah-kaidah pedalangan yang ada serta tanggap terhadap perkembangan dan kemajuan jaman;
  4. Dalang Indonesia adalah seniman yang mengutamakan karya seni pedalangannya, dan mampu mengangkat harkat dan martabat manusia
  5. Dalang Indonesia adalah seniman yang melestarikan, mengembangkan dan mengagungkan seni pedalangan sebagai unsur Kebudayaan Nasional sesuai dengan kepribadian bangsa
Pasal 5
T u j u a n
Dengan mengingat pasal 5 Anggaran Dasar, PEPADI bertujuan pula agar seniman pedalangan akan mendapatkan manfaat dari berorganisasi dan mampu meningkatkan kualitas seni pedalangan

Pasal 6
K e g i a t a n
Dalam melaksanakan program dan kegiatan organisasi, PEPADI mengembangkan hubungan kerja kemitraan

BAB II
KEANGGOTAAN

Pasal 7
A n g g o t a


  1. Untuk menjadi anggota PEPADI, Seniman Pedalangan harus mendaftarkan diri ke Pengurus Kabupaten/Kota. Dalam hal Pengurus PEPADI Kabupaten/Kota belum terbentuk dapat melalui Provinsi atau Pengurus PEPADI terdekat.
  2. Anggota PEPADI ditetapkan oleh PEPADI Kabupaten/Kota, dilaporkan kepada PEPADI Provinsi
  3. PEPADI Provinsi melaporkan daftar anggota kepada PEPADI Pusat setiap 1 (satu) tahun sekali
  4. Blanko Tanda Anggota dibuat oleh PEPADI Pusat, sedangkan pengisian dan pendistribusian PEPADI Provinsi dan atau PEPADI Kabupaten/Kota masing-masing
  5. Anggota perorangan yang dimaksud dalam pasal 7 ayat (1) e adalah pakar. budayawan dan PEPADI


Pasal 8
Syarat Syarat Menjadi Anggota

  1. Untuk menjadi anggota PEPADI, seniman pedalangan perlu menyatakan diri ingin menjadi PEPADI, dengan memberikan data pribadi yang benar dan pas photo
  2. Bagi calon anggota yang telah memenuhi syarat dan diterima sebagai anggota, diberikan Kartu Anggota.
Pasal 9
Kewajiban Anggota
Menunjuk pasal 9 Anggaran Dasar, anggota PEPADI diwajibkan membawa Kartu Tanda Anggota pada saat melakukan tugas

Pasal 10
Hak Anggota

  1. Menunjuk pasal 10 ayat (1) dan (2) Anggaran Dasar, maka setiap anggota PEPADI berhak memiliki Kartu Tanda Anggota PEPADI
  2. Mengacu pasal 10 ayat (3) maka setiap anggota berhak mendapatkan bantuan advokasi baik diminta atau tidak untuk menyelesaikan masalah yang berkaitan dengan profesi kesenimanannya.

Pasal 11
Sangsi

  1. Pengurus PEPADI sesuai dengan tingkat dan tanggungjawabnya dapat menjatuhkan sangsi terhadap anggota yang bertindak bertentangan dengan Anggaran Dasar, Anggaran Rumah Tangga, peraturan-peraturan dan Keputusan PEPADI dengan tindakan tindakan sebagai berikut; (a) Peringatan lisan, (b) Peringatan tertulis sampai dengan 3 (tiga) kali, dan (c) Pemberhentian sebagai anggota.
  2. dalam hal pemberhentian Anggota, harus mendapat pengesahan dari PEPADI Pusat setelah diusulkan oleh PEPADI Provinsi.
  3. Pengurus PEPADI Kabupaten/Kota dapat merehabilitasi anggota yang terkena sangsi tersebut ayat (1) pasal ini setelah mendapat pengesahan dari PEPADI pusat atas usul/saran dari PEPADI Provinsi.

Pasal 12
Pemberhentian Anggota

  1. Anggota PEPADI dapat berhenti karena mengundurkan diri, dengan cara mengajukan permohonan pengunduran diri kepada Pengurus PEPADI Kabupaten/Kota
  2. Mengingat ayat (1) pasal ini, Pengurus PEPADI Pusat mengesahkan pemberhentian keanggotaan PEPADI, atas usul/saran dari PEPADI Provinsi
                                                                                                                                                         

1 comment:

  1. nuwun sewu,.kulo niki perajin gegel wayang kulit bahan saking kuningan menawi pepadi membutuhkan.kami siap melayani untuk lebih jelasnya silahkan masuk disini www.sijariunik.blogspot.com terima kasih

    ReplyDelete