UMUM
Pasal 1
Nama
- Organisasi seni pedalangan ini bernama PERSATUAN PEDALANGAN INDONESIA disingkat PEPADI dengan huruf besar
- Nama tersebut menekankan pemupukan persatuan dan kesatuan dikalangan Dalang, Pengrawit, Swarawati, Pengrajin wayang dan perorangan yang dalam kapasitas tertentu dapat menjadi anggota.
Pasal 2
Azas dan Dasar
PEPADI dalam melaksanakan visi, misi dan tugas pokoknya senantiasa berazaskan Pancasila sebagai landasan ideal dan Undang Undang Dasar 1945 sebagai landasan operasional.
Pasal 3
Visi dan Misi
(1) Visi PEPDI adalah:
PEPADI sebagai organisasi pedalangan yang solid, profesional dan berdaya guna tinggi dalam upaya
pelestarian dan pengembangan seni pedalangan serta meningkatkan kesejahtraan anggota
(2) Misi PEPADI adalah:
(a) Menjaga jati diri seni pedalangan yang bernilai tinggi (adi luhung) sebagai sarana pendidikan
masyarakat untuk meningkatkan ketaqwaan kepada Tuhan dan budi pekerti luhur;
(b) Meningkatkan kualitas dan kaderisasi Sumber Daya Manusia (dalang, pengrawit, suarawati dan
pengrajin wayang) agar tumbuh dan berkembang sebagai tenaga profesi yang handal;
(c) Meningkatkan mutu seni pedalangan agar selalu tanggap menghadapi tantangan jaman;
(d) Meningkatkan apresiasi masyarakat, utamanya generasi muda terhadap seni padalangan, dan
(e) Meningkatkan kesejahtraan anggota
Pasal 4
Tata Krama Dalang Indonesia
Khusus seniman dalang dalam melaksanakan profesinya berpegang pada Tata Krama atau Kode Etik yang disebut "Pancadarma Dalang Indonesia" yaitu :
- Dalang Indonesia adalah warga negara Indonesia yang taqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa serta senantiasa taat setia kepada Pancasila dan Undang Undang Dasar 1945;
- Dalang Indonesia adalah seniman yang berbudi luhur dan senantiasa berusaha meningkatkan pengetahuan, kreativitas dan kemampuan kesenimanannya;
- Dalang Indonesia bertekad mewujudkan karya seni pedalangan yang adi luhung sesuai dengan kaidah-kaidah pedalangan yang ada serta tanggap terhadap perkembangan dan kemajuan jaman;
- Dalang Indonesia adalah seniman yang mengutamakan karya seni pedalangannya, dan mampu mengangkat harkat dan martabat manusia
- Dalang Indonesia adalah seniman yang melestarikan, mengembangkan dan mengagungkan seni pedalangan sebagai unsur Kebudayaan Nasional sesuai dengan kepribadian bangsa
Pasal 5
T u j u a n
Dengan mengingat pasal 5 Anggaran Dasar, PEPADI bertujuan pula agar seniman pedalangan akan mendapatkan manfaat dari berorganisasi dan mampu meningkatkan kualitas seni pedalangan
Pasal 6
K e g i a t a n
Dalam melaksanakan program dan kegiatan organisasi, PEPADI mengembangkan hubungan kerja kemitraan
BAB II
KEANGGOTAAN
Pasal 7
A n g g o t a
- Untuk menjadi anggota PEPADI, Seniman Pedalangan harus mendaftarkan diri ke Pengurus Kabupaten/Kota. Dalam hal Pengurus PEPADI Kabupaten/Kota belum terbentuk dapat melalui Provinsi atau Pengurus PEPADI terdekat.
- Anggota PEPADI ditetapkan oleh PEPADI Kabupaten/Kota, dilaporkan kepada PEPADI Provinsi
- PEPADI Provinsi melaporkan daftar anggota kepada PEPADI Pusat setiap 1 (satu) tahun sekali
- Blanko Tanda Anggota dibuat oleh PEPADI Pusat, sedangkan pengisian dan pendistribusian PEPADI Provinsi dan atau PEPADI Kabupaten/Kota masing-masing
- Anggota perorangan yang dimaksud dalam pasal 7 ayat (1) e adalah pakar. budayawan dan PEPADI
Pasal 8
Syarat Syarat Menjadi Anggota
- Untuk menjadi anggota PEPADI, seniman pedalangan perlu menyatakan diri ingin menjadi PEPADI, dengan memberikan data pribadi yang benar dan pas photo
- Bagi calon anggota yang telah memenuhi syarat dan diterima sebagai anggota, diberikan Kartu Anggota.
Pasal 9
Kewajiban Anggota
Menunjuk pasal 9 Anggaran Dasar, anggota PEPADI diwajibkan membawa Kartu Tanda Anggota pada saat melakukan tugas
Pasal 10
Hak Anggota
- Menunjuk pasal 10 ayat (1) dan (2) Anggaran Dasar, maka setiap anggota PEPADI berhak memiliki Kartu Tanda Anggota PEPADI
- Mengacu pasal 10 ayat (3) maka setiap anggota berhak mendapatkan bantuan advokasi baik diminta atau tidak untuk menyelesaikan masalah yang berkaitan dengan profesi kesenimanannya.
Pasal 11
Sangsi
- Pengurus PEPADI sesuai dengan tingkat dan tanggungjawabnya dapat menjatuhkan sangsi terhadap anggota yang bertindak bertentangan dengan Anggaran Dasar, Anggaran Rumah Tangga, peraturan-peraturan dan Keputusan PEPADI dengan tindakan tindakan sebagai berikut; (a) Peringatan lisan, (b) Peringatan tertulis sampai dengan 3 (tiga) kali, dan (c) Pemberhentian sebagai anggota.
- dalam hal pemberhentian Anggota, harus mendapat pengesahan dari PEPADI Pusat setelah diusulkan oleh PEPADI Provinsi.
- Pengurus PEPADI Kabupaten/Kota dapat merehabilitasi anggota yang terkena sangsi tersebut ayat (1) pasal ini setelah mendapat pengesahan dari PEPADI pusat atas usul/saran dari PEPADI Provinsi.
Pasal 12
Pemberhentian Anggota
- Anggota PEPADI dapat berhenti karena mengundurkan diri, dengan cara mengajukan permohonan pengunduran diri kepada Pengurus PEPADI Kabupaten/Kota
- Mengingat ayat (1) pasal ini, Pengurus PEPADI Pusat mengesahkan pemberhentian keanggotaan PEPADI, atas usul/saran dari PEPADI Provinsi
nuwun sewu,.kulo niki perajin gegel wayang kulit bahan saking kuningan menawi pepadi membutuhkan.kami siap melayani untuk lebih jelasnya silahkan masuk disini www.sijariunik.blogspot.com terima kasih
ReplyDelete