Sunday, January 13, 2013

ANGGARAN RUMAH TANGGA

Link ke PEPADI Pusat

BAB I
UMUM

Pasal 1
Nama

  1. Organisasi seni pedalangan ini bernama PERSATUAN PEDALANGAN INDONESIA disingkat PEPADI dengan huruf besar
  2. Nama tersebut menekankan pemupukan persatuan dan kesatuan dikalangan Dalang, Pengrawit, Swarawati, Pengrajin wayang dan perorangan yang dalam kapasitas tertentu dapat menjadi anggota.
Pasal 2
Azas dan Dasar

PEPADI dalam melaksanakan visi, misi dan tugas pokoknya senantiasa berazaskan Pancasila sebagai landasan ideal dan Undang Undang Dasar 1945 sebagai landasan operasional.

Pasal 3
Visi dan Misi

(1) Visi PEPDI adalah:
       PEPADI sebagai organisasi pedalangan yang solid, profesional dan berdaya guna tinggi dalam upaya
       pelestarian dan pengembangan seni pedalangan serta meningkatkan kesejahtraan anggota

(2) Misi PEPADI adalah:
     (a) Menjaga jati diri seni pedalangan yang bernilai tinggi (adi luhung) sebagai sarana pendidikan
          masyarakat untuk meningkatkan ketaqwaan kepada Tuhan dan budi pekerti luhur;
     (b) Meningkatkan kualitas dan kaderisasi Sumber Daya Manusia (dalang, pengrawit, suarawati dan 
           pengrajin wayang) agar tumbuh dan berkembang sebagai tenaga profesi yang handal;
     (c) Meningkatkan mutu seni pedalangan agar selalu tanggap menghadapi tantangan jaman;
     (d) Meningkatkan apresiasi masyarakat, utamanya generasi muda terhadap seni padalangan, dan
     (e) Meningkatkan kesejahtraan anggota

Pasal 4
Tata Krama Dalang Indonesia

Khusus seniman dalang dalam melaksanakan profesinya berpegang pada Tata Krama atau Kode Etik yang disebut "Pancadarma Dalang Indonesia" yaitu :

  1. Dalang Indonesia adalah warga negara Indonesia yang taqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa serta senantiasa taat setia kepada Pancasila dan Undang Undang Dasar 1945;
  2. Dalang Indonesia adalah seniman yang berbudi luhur dan senantiasa berusaha meningkatkan pengetahuan, kreativitas dan kemampuan kesenimanannya;
  3. Dalang Indonesia bertekad mewujudkan karya seni pedalangan yang adi luhung sesuai dengan kaidah-kaidah pedalangan yang ada serta tanggap terhadap perkembangan dan kemajuan jaman;
  4. Dalang Indonesia adalah seniman yang mengutamakan karya seni pedalangannya, dan mampu mengangkat harkat dan martabat manusia
  5. Dalang Indonesia adalah seniman yang melestarikan, mengembangkan dan mengagungkan seni pedalangan sebagai unsur Kebudayaan Nasional sesuai dengan kepribadian bangsa
Pasal 5
T u j u a n
Dengan mengingat pasal 5 Anggaran Dasar, PEPADI bertujuan pula agar seniman pedalangan akan mendapatkan manfaat dari berorganisasi dan mampu meningkatkan kualitas seni pedalangan

Pasal 6
K e g i a t a n
Dalam melaksanakan program dan kegiatan organisasi, PEPADI mengembangkan hubungan kerja kemitraan

BAB II
KEANGGOTAAN

Pasal 7
A n g g o t a


  1. Untuk menjadi anggota PEPADI, Seniman Pedalangan harus mendaftarkan diri ke Pengurus Kabupaten/Kota. Dalam hal Pengurus PEPADI Kabupaten/Kota belum terbentuk dapat melalui Provinsi atau Pengurus PEPADI terdekat.
  2. Anggota PEPADI ditetapkan oleh PEPADI Kabupaten/Kota, dilaporkan kepada PEPADI Provinsi
  3. PEPADI Provinsi melaporkan daftar anggota kepada PEPADI Pusat setiap 1 (satu) tahun sekali
  4. Blanko Tanda Anggota dibuat oleh PEPADI Pusat, sedangkan pengisian dan pendistribusian PEPADI Provinsi dan atau PEPADI Kabupaten/Kota masing-masing
  5. Anggota perorangan yang dimaksud dalam pasal 7 ayat (1) e adalah pakar. budayawan dan PEPADI


Pasal 8
Syarat Syarat Menjadi Anggota

  1. Untuk menjadi anggota PEPADI, seniman pedalangan perlu menyatakan diri ingin menjadi PEPADI, dengan memberikan data pribadi yang benar dan pas photo
  2. Bagi calon anggota yang telah memenuhi syarat dan diterima sebagai anggota, diberikan Kartu Anggota.
Pasal 9
Kewajiban Anggota
Menunjuk pasal 9 Anggaran Dasar, anggota PEPADI diwajibkan membawa Kartu Tanda Anggota pada saat melakukan tugas

Pasal 10
Hak Anggota

  1. Menunjuk pasal 10 ayat (1) dan (2) Anggaran Dasar, maka setiap anggota PEPADI berhak memiliki Kartu Tanda Anggota PEPADI
  2. Mengacu pasal 10 ayat (3) maka setiap anggota berhak mendapatkan bantuan advokasi baik diminta atau tidak untuk menyelesaikan masalah yang berkaitan dengan profesi kesenimanannya.

Pasal 11
Sangsi

  1. Pengurus PEPADI sesuai dengan tingkat dan tanggungjawabnya dapat menjatuhkan sangsi terhadap anggota yang bertindak bertentangan dengan Anggaran Dasar, Anggaran Rumah Tangga, peraturan-peraturan dan Keputusan PEPADI dengan tindakan tindakan sebagai berikut; (a) Peringatan lisan, (b) Peringatan tertulis sampai dengan 3 (tiga) kali, dan (c) Pemberhentian sebagai anggota.
  2. dalam hal pemberhentian Anggota, harus mendapat pengesahan dari PEPADI Pusat setelah diusulkan oleh PEPADI Provinsi.
  3. Pengurus PEPADI Kabupaten/Kota dapat merehabilitasi anggota yang terkena sangsi tersebut ayat (1) pasal ini setelah mendapat pengesahan dari PEPADI pusat atas usul/saran dari PEPADI Provinsi.

Pasal 12
Pemberhentian Anggota

  1. Anggota PEPADI dapat berhenti karena mengundurkan diri, dengan cara mengajukan permohonan pengunduran diri kepada Pengurus PEPADI Kabupaten/Kota
  2. Mengingat ayat (1) pasal ini, Pengurus PEPADI Pusat mengesahkan pemberhentian keanggotaan PEPADI, atas usul/saran dari PEPADI Provinsi
                                                                                                                                                         

ANGGARAN DASAR


MUKADIMAH

Bahwa atas kebesaran Tuhan Yang Maha Esa, kesenian merupakan naluri dan kebutuhan hidup manusia yang berperan serta dalam pembinaan bangsa dan negara Indonesia.

Bahwa kesenian adalah ungkapan cipta, rasa dan karsa yang menghasilkan suatu karya yang indah, dan dapat dinikmati orang lain dan diri sendiri, karena kesenian merupakan salah satu pernyataan budaya manusia.

Bahwa kesenian Indonesia pada hakekatnya mencerminkan kepribadian kehidupan budaya bangsa dan sangat berperan didalam memperkuat kepribadian, ketahanan nasional dan wawasan Nusantara. Oleh karena itu kesenian Indonesia perlu digali, dilestarikan, dibina dan dikembangkan

Bahwa Seni Pedalangan yang merupakan salah satu aspek kesenian, mencakup bidang seni rupa, sastra, drama, karawitan dan tari, adalah merupakan warisan leluhur bangsa Indonesia, yang simbolis, filosofis, religius dan pedagogis sehingga berkemampuan membentuk watak dan jiwa bangsa berdasarkan Pancasila.

Dalam upaya memelihara kelestarian, meningkatkan daya guna, mempertinggi mutu dan mengembangkan seni pedalangan, serta untuk meningkatkan kesejahtraan para anggotanya perlu digalang persatuan dan kesatuan secara teratur dan terarah di dalam satu wadah organisasi.

Dengan menyadari bahwa pembinaan dan pengembangan seni pedalangan Indonesia merupakan salah satu sarana memperkuat kepribadian bangsa, kebanggan nasional dan kesatuan nasional, maka organisasi-organisasi pedalangan se-Jawa dan Madura pada musyawarah pedalangan di Yogyakarta tanggal 14 dan 15 April 1971, dengan kesadran, ketulusan dan keikhlasan sepenuhnya, telah membentuk suatu Organisasi Seni Pedalangan. Selanjutnya berdasarkan keputusan Musyawarah Nasional PEPADI di Yogyakarta tanggal 31 Juli 1975 mengubah organisasi pedalangan yang bersifat kedaerahan menjadi organisasi dengan lingkup nasional. Pada Musyawarah Nasional ke III PEPADI tanggal 19-22 Juli 1996 di Jakarta dan Musyawarah Nasional PEPADI ke-IV tanggal 25-27 April 2003 di Solo, telah diadakan penyempurnaan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga. Pada Musyawarah Nasional V PEPADI tanggal 16-17 Desember 2008 di Yogyakarta, juga telah diadakan penyempurnaan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga, sehingga berbunyi sebagai berikut:

BAB I
UMUM

Pasal 1
P e n g e r t i a n

  1. PEPADI adalah organisasi seni pedalangan, yang anggotanya terdiri dari para dalang, pengrawit, swarawati, pengrajin wayang, atau perorangan yang dalam kapasitas tertentu dapat menjadi anggota.
  2. DALANG NGUMANDANG ARUMANING BUDAYA merupakan surya sengkala lahirnya PEPADI untuk melestarikan dan mengembangkan seni pedalangan yang indah dan luhur, demi keagungan budaya bangsa.
  3. INDEPENDEN adalah tidak bernaung dibawah atau berafiliasi kepada organisasi politik atau organisasi masa tertentu.
  4. PROFESIONAL adalah kemampuan atas dasar keahlian
Pasal 2
Nama dan Tempat Kedudukan

  1. Organisasi seni Pedalangan ini berna PERSATUAN PEDALANGAN INDONESIA yan disingkat PEPADI
  2. Pepadi bertempat kedudukan::

          a, Untuk Tingkat Pusat, di Ibukota Republik Indonesia
          b. Untuk tingkat propinsi, di Ibukota Propinsi dan;
          c. Untuk Tingkat Kabupaten/Kota, di Ibukota/Kota

Pasal 3
W a k t u

  1. PEPADI didirikan pada tanggal 14 April 1971 untuk jangka waktu yang tidak ditentukan.
  2. PEPADI diberi Surya Sengkala:"DALANG NGUMANDANG ARUMING BUDAYA"


Pasal 4
Asas dan Dasar
PEPADI berasakan Pancasila dan berdasarkan Undang-Undang Dasar 1945.

Pasal 5
Maksud dan Tujuan
  1. PEPADI dimaksudkan sebagai wadah untuk menggalang persatuan dan kesatuan serta meningkatkan kualitas dan kuantitas seniman pedalangan
  2. PEPADI bertujuan:

          a. Menggali, melestarikan, membina dan mengembangkan seni pedalangan dalam arti seluas-luasnya;
          b. Meningkatkan apresiasi masyarakat terhadap seni pedalangan sebagai sarana pembinaan watak 
              dan budi pekerti luhur
          c. Meningkatkan kualitas seniman serta seni pedalangan dan
          d. Meningkatkan kesejahtraan anggota

Pasal 6
Program Kerja
PEPADI dalam mencapai tujuannya membuat program kerja 5 (lima) tahunan dan 1(satu) tahunan meliputi
a. Bidang Konsolidasi Organisasi;
b. Bidang Pergelaran;
c. Bidang Pendidikan dan Pelatihan, dan
d. Bidang Kesejahtraan Anggota

BAB II
KEANGGOTAAN

Pasal 7
1. Anggota biasa ialah
    a. Dalang
    b. Pengrawit
    c. Swarawati
    d. Pengrajin Wayang, dan
    e. Perorangan yang dalam kapasitas tertentu dapat menjadi anggota.

2. Anggota luar biasa ialah perorangan yang diangkat oleh PEPADI karena jasa-jasanya terhadap seni
    pedalangan

Pasal  8
Syarat Menjadi Anggota
Untuk menjadi anggota PEPADI harus memenuhi syarat sebagaimana diatur dalam Anggaran Rumah Tangga PEPADI

Pasal  9
Kewajiban Anggota
Setiap anggota PEPADI wajib:
a. Menjaga, memelihara dan menjunjung tinggi nama baik organisasi;
b. Mentaati dan melaksanakan peraturan-peraturan dan keputusan-keputusan PEPADI, dan
c. Mentaati serta melaksanakan kewajiban-kewajiban lain yang diatur dalam Anggaran Rumah Tangga dan
    atau Keputusan Organisasi.

Pasal 10
Hak-Hak Anggota
1. Anggota biasa memiliki:
    a. Hak bicara
    b. Hak suara;
    c. Hak memilih, dan
    d. Hak
2. Anggota luar biasa memiliki hak bicara
3. Setiap anggota memiliki hak mendapatkan perlindungan, yang diatur dalam Anggaran Rumah Tangga dan
    atau Keputusan Organisasi.

Pasal 11
Pemberhentian Anggota
Keanggotaan PEPADI berhenti karena
a. Meninggal dunia
b. Mengundurkan diri atas permintaan sendiri
c. Organisasi bubar, dan
d. Diberhentikan karena merugikan organisasi, melanggaran Anggaran Dasar, Anggaran Rumah Tangga,
    Kode Etik/Panca Darma Dalang Indonesia, ataupun peraturan-peraturan yang ditetapkan oleh PEPADI
    Tata cara pemberhentian anggota PEPADI akan diatur dalam Anggaran Rumah Tangga.

BAB III
ORGANISASI

Pasal 12
B e n t u k
PEPADI adalah organisasi profesi yang independen

Pasal 13
Pembentukan, tingkatan dan wilayah kerja
1. Organisasi PEPADI dibentuk dan disusun secara bertingkat, sesuai dengan pembagian
     administrasi  pemerintahan sebagai berikut
     a. Tingkat Nasional
         1. Ditingkat Nasional dibentuk dan diberi nama PEPADI Pusat, yang mempunyai wilayah kerja
             seluruh Indonesia.
         2. PEPADI Pusat berfungsi sebagai pimpinan tertinggi PEPADI diseluruh Indonesia

     b. Tingkat Provinsi
         1. Ditingkat Provinsi dibentuk dan diberi nama PEPADI Provinsi, yang mempunyai wilayah kerja
             se-Provinsi yang bersangkutan
         2. PEPADI Provinsi berfungsi sebagai pimpinan tertinggi PEPADI di Provinsi yang bersangkutan
 
     c. Tingkat Kabupaten/Kota
         1. Ditingkat Kabupaten/Kota dibentuk dan diberi nama PEPADI Kabupaten/Kota, yang mempunyai
             wilayah kerja se-Kabupaten/Kota yang bersangkutan
         2. PEPADI Kabupaten/Kota berfungsi sebagai pimpinan tertinggi anggota PEPADI di Kabupaten
             Kota yang bersangkutan